Minggu, 22 Februari 2009

DEMO LANJUTAN EKSEKUSI TANAH BANDARA H ASAN SAMPIT



Sengketa tanah yang telah berlarut meskipun telah selesai dan tuntas pelaksanaan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Meskipun demikian, Tanah Warga (H. Gusti Muhammad Saad) yang sekarang telah berubah menjadi Landasan Pacu (Runway) Bandara H Asan Sampit tetap membuahkan sengketa.

Pihak Pemkab Kotim, dalam pengakuannya sewaktu hendak membangun telah membeli tanah tersebut, tetapi ternyata telah salah membayarnya kepada pihak lain yang mengaku-aku pemilik tanah.

Padahal pembayarannya baru sebagian, dan sebagian masih tersimpan di dalam sebuah rekening, hal ini dilakukan karena sedianya uang tersebut dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Sampit, tetapi PN. Sampit menolaknya.

Warga Pemilik tanah yang sah, setelah mengetahui bahwa jumlah uang pembayaran ganti rugi hanya tersisa lebih kurang 450juta, menolak juga (mengingat tanah seluas L/K 80 000 meter persegi tersebut harganya jauh diatas sisa uang yang ada).
Maka mereka meminta agar harga ganti rugi (kompensasi) tanah secara wajar dalam arti mengikuti harga pasaran atau menurut NJOP, atau tanah tersebut dikembalikan kepadanya untuk ditanami Nenas (seperti fungsi semula).

Mensikapi persoalan diatas setidaknya Pihak Bandara/Pemkab. Kotim dan Warga Pemilik Tanah duduk dalam satu meja musyawarah, memusyawarahkan kesepakatan besarnya ganti rugi (kompensasi), sehingga persoalan yang sederhana itu tidak meluas dan melahirkan banyak persoalan hukum yang baru.

Sampit...Sampit dewasalah dalam membenahi diri...